SOLOPOS.COM - Polisi menggiring 11 tersangka kasus perjudian saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (22/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polresta Solo meringkus 11 penjudi saat menyisir dua wilayah kecamatan Kota Solo, Sabtu (20/8/2022) malam. Hal ini bagian dari komitmen polisi memberantas perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan belasan pelaku perjudian itu ditangkap Satreskrim Polresta Solo, Polsek Jebres, dan Polsek Pasar Kliwon di beberapa lokasi pada Sabtu (20/8/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dua lokasi kasus perjudian di sekitar Monumen 45, Setabelan, Banjarsari. “Dua tersangka judi jenis capjiki berinisial S dan F ditangkap di sekitar Monumen 45, Banjarsari. Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp167.000,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Senin (22/8/2022).

Tak berselang lama, di lokasi yang sama, anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap enam penjudi dadu. Keenam pejudi  itu masing-masing RO, warga Serengan, Solo; HS, warga Laweyan, Solo; N, warga Mantingan, Ngawi; S, warga Jebres, Solo; BA, warga Ngemplak, Boyolali, dan S, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai kurang lebih Rp950.000 dan handphone milik pelaku. “Jadi satu lokasi ada dua kasus perjudian. Lokasinya tak beda jauh di sekitar Monumen 45, Banjarsari,” ujarnya.

Baca Juga: Main Judi Dadu Pakai Aplikasi HP di Monjari Solo, 6 Orang Diciduk Polisi

Lokasi ketiga di sekitar Kampung Carangan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon. Polisi menangkap satu tersangka berinisial K dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan uang senilai Rp155.000.

Sementara lokasi keempat di Kampung Kalangan, Kecamatan Jebres, Solo, polisi menangkap dua penjudi berinisial J dan S. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang senilai Rp460.000.

“Total jumlah penjudi yang ditangkap sebanyak 11 orang di tiga lokasi. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun,” paparnya.

Baca Juga: Warning! Tak Tegas Berantas Judi, Kapolres di Jateng Siap-siap Dicopot

Lebih jauh, Wakapolresta menyatakan aparat kepolisian berkomitmen memberantas aksi perjudian di Kota Bengawan. Penegakan hukum dilakukan terhadap para pelaku perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya