SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY Endang Sudirman menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan secara internal. Hal itu untuk mengetahui duduk perkara atas dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Lapas Wirogunan.

“Kami sudah mendapatkan informasi itu. Tapi belum mengetahui secara detail kronologinya,” terangnya melalui sambungan telepon.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Penyelidikan dilakukan dengan akan meminta keterangan dari oknum pegawai yang dilaporkan ke Polda DIY tersebut. Tujuannya untuk mengetahui penyebab dugaan tindakan penganiayaan. Jika terbukti bersalah maka oknum pegawai yang melakukan penganiayaan itu akan diberikan sanksi.

“Sanksi bisa kode etik, administratif dan bahkan mungkin pemecatan. Tapi tentu dengan melihat hasil penyelidikan di internal kami jika memang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Wates Syamsir Alam hanya menjawab persoalan tersebut sudah diselesaikan dan AD akan dikembalikan lagi ke Rutan Wates secepatnya.

“Masalah itu sudah diselesaikan, saya sudah melaporkan,” ujarnya. (Baca Juga : SIPIR ANIAYA POLISI : Polda Akui Adanya Penganiayaan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya