SOLOPOS.COM - Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Solopos.com, JAKARTA — Youtuber Edy Mulyadi tak memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) terkait ucapannya soal tempat jin buang anak karena merasa kasusnya dibedakan dengan kasus yang menimpa anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan.

Seperti diketahui, Arteria juga sedang ramai diperbincangkan karena dianggap menyinggung SARA setelah dalam rapat DPR memprotes penggunaan bahasa Sunda oleh pejabat Kejati Jawa Barat.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Penasihat hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan perkara kliennya dan Arteria Dahlan merupakan kasus serupa. Namun dia mengaku kecewa dengan Polri yang hanya berani kepada kliennya sedangkan Arteria Dahlan yang telah menghina suku Sunda tidak diproses hukum.

Baca Juga: Dipanggil Jumat, Status Youtuber Edy Mulyadi Tersangka?

“Ini jelas tidak adil. Kami ingin klien kami juga diperlakukan sama seperti Arteria Dahlan,” kata Herman saat dimintai konfirmasi Bisnis dan dikutip Solopos.com, Jumat (28/1/2022).

Herman menduga alasan Polri takut memproses hukum Arteria Dahlan karena politisi tersebut berasal dari partai penguasa. Sehingga, menurut Herman, Arteria Dahlan diistimewakan kepolisian.

“Kader PDIP pun serupa kasusnya tapi diistimewakan, apa karena dia berasal dari partai penguasa,” ujarnya.

Herman mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan hanya menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Baca Juga: Sering Dikritik, Yusuf Mansur Doakan Yang Terbaik untuk Edy Mulyadi

“Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata Herman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir Antara.

Herman mengatakan, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,” ujarnya.

Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

“Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kami harus sesuai prosedurlah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya