SOLOPOS.COM - Salah satu kamera ETLE yang terpasang di Sukoharjo. (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda di Indonesia sejak Maret 2021, termasuk Polda Jawa Tengah. Adanya kamera ETLE yang dipasang di jalan akan memudahkan polisi memantau pelanggaran lalu lintas.

Di Sukoharjo, Jawa Tengah, terdapat 10 lokasi pemasangan kamera sirkuit tertutup atau CCTV untuk memantau pergerakan lalu lintas dalam rangka penerapan ETLE.  Menurut data yang diperoleh Solopos.com, sepuluh lokasi pemasangan kamera pemantau ETLE di Sukoharjo itu yakni:
1. Terminal Sukoharjo
2. Simpang 5 Sukoharjo
3. Simpang 4 Univet
4. Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog
5. Simpang 4 Ciu
6. Bundaran Pandhawa Solobaru
7. Depan Pom Bensin Solobaru
8. Simpang 4 The Park
9. Pos 7 UMS
10. Kranggan

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kamera ETLE akan menyala selama 24 jam dan merekam semua pelanggaran lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang terekam kamera CCTV ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
2. Tidak memakai helm yang berstandar SNI
3. Menggunakan gawai saat berkendara
4. Menggunakan pelat nomor palsu
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Pemotor Kena Tilang di Jalan Sawah Sukoharjo

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, beberapa waktu lalu, mengatakan pelanggar lalu lintas akan direkam pelat nomornya kemudian petugas akan melacak pemilik kendaraan yang melanggar berikut alamatnya.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Polisi akan menunggu konfirmasi dari pemilik kendaraan. Bisa saja saat pelanggaran terjadi, kendaraan bersangkutan sudah berpindah kepemilikan namun belum dibalik nama.

Segera Membalik Nama

Kasatlantas mengimbau warga ketika menjual kendaraan agar meminta pembeli secepatnya mengganti nama pada STNK. Sedangkan masyarakat yang membeli kendaraan dari orang juga diharapkan segera membalik nama kendaraan tersebut. “Imbauan ini untuk kebaikan masyarakat. Kasihan kalau yang melanggar lalu lintas orang lain, tapi pemilik motor lama yang menjadi korban tilang karena belum balik nama kendaraan setelah dijual ke orang lain,” ucapnya.

Baca juga: 9.714 Pengendara Kena Tilang di Sukoharjo, Salahnya Apa?

Sementara itu, sebanyak 9.714 pengendara terkena tilang akibat melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo sejak Januari hingga Juni 2022. Pelanggaran itu sebagian diketahui lewat rekaman kamera ETLE dan sebagian lainnya melalui operasi penindakan pelanggaran (dakgar) kasat mata.

“Kami melalui dakgar kasat mata dan ETLE mobile. Lebih banyak target [pelanggaran] yang didapatkan dengan ETLE mobile. Karena masyarakat banyak yang tidak mengetahui, dalam arti menyepelekan mungkin karena tidak adanya polisi di jalan, oh saya bebas, mungkin pikirnya seperti itu,” jelas KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan jenis pelanggaran yang terekam perangkat ETLE rata-rata pengendara tidak lengkap keselamatan berkendara. Misalnya tidak memakai, melanggar marka jalan dan lainnya. Sedangkan jenis pelanggaran yang terjadi saat penindakan langsung biasanya penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Hari Ke-4 Operasi Patuh Candi Sukoharjo, 388 Pelanggar Kena Tilang

Dia menambahkan penggunaan ETLE atau tilang elektronik dapat membantu pihak kepolisian menjadi lebih cepat dan akurat dalam penanganan pelanggaran. Namun dengan penggunaan ETLE mobile memicu dampak lain. Hal itu lantaran polisi tidak terlihat melakukan razia di jalan.

“Jadi terkadang lebih banyak yang menyepelekan kalau tidak ada razia [dakgar kasat mata], pembuatan SIM menurun hampir 50%, belum lagi pajak STNK juga jadi menurun karena menunda pembayaran, sementara laka lantas juga semakin tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya