SOLOPOS.COM - Retno Winarni (Istimewa/Dokumen pribadi).

Solopos.com, SOLO — Sebuah nota dinas sampai ke sekolahan tempat saya mengajar melalui pesan Whatsapp pada Jumat sore itu. Isinya permohonan peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi virtual Jo Kawin Bocah yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

Segera saja pesan dan instruksi untuk mengikuti kegiatan pada keesokan harinya itu diteruskan kepada ketua OSIS dan guru bimbingan dan konseling. Selama pandemic Covid-19 kegiatan-kegiatan workshop online berbagai tema banyak diselenggarakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Narasumbernya para pakar dan praktisi yang tak diragukan lagi kemampuannya. Yang terasa kurang adalah materi workshop akan berhenti pada peserta yang mengikuti. Tidak tersosialisasikan lebih luas. Hal yang sangat jamak terjadi.

Jika tujuan sosialisasi  virtual Jo Kawin Bocah adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga sekolah, terutama siswa, maka satu orang siswa (perwakilan) dari ratusan hingga ribuan siswa tiap satuan pendidikan  pada jenjang SMA tentu sama sekali tidak bisa dianggap mewakili. Hanya seujung kuku target sosialisasi.

Tujuan besar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi virtual tersebut bisa dipahami sebagai langkah dan bagian dari strategi nasional mencegah perkawinan anak.

Salah satu strategi itu adalah penguatan regulasi kelembagaan dengan fokus intervensi penguatan kapasitas kelembagaan peradilan agama, Kantor Urusan Agama atau KUA, dan satuan pendidikan.

Penguatan kapasitas satuan pendidikan tidak cukup jika hanya berhenti di perwakilan guru dan siswa mengikuti sosialisasi virtual. Harus ada langkah konkret lanjutan sebagai implementasi pencegahan pernikahan anak dari sisi sekolah/satuan pendidikan.

***

Menurut UU No. 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. United Nations Fund fot Population Activities atau UNFPA memprediksi perkawinan anak akan bertambah sebanyak 13 juta kasus secara global hingga 10 tahun ke depan akibat pandemi Covid-19.

Kekhawatiran senada diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nadiem Makarim. Jika belajar tatap muka tak segera digelar, pernikahan dini bakal meningkat. Pendidikan pada dasarnya dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah praktik perkawinan anak .

Diperkirakan perkawinan anak perempuan di Indonesia  mencapai 1.220.900 anak (data tahun 2018)  dan 145.700 anak di antara mereka berada di Jawa Tengah. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-10 negara dengan perkawinan anak tertinggi di dunia (Buku Saku Jo Kawin Bocah).

Jumlah perkawinan anak yang tinggi tentu akan berdampak pada perekonomian nasional. Perkawinan anak menurunkan kualitas sumber daya manusia dan melanggengkan siklus kemiskinan.

Dari lima strategi nasional pencegahan perkawinan anak, tiga diantaranya adalah ranah satuan pendidikan. Tiga strategi itu adalah optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung  pencegahan perkawinan anak, dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Di ranah sekolah langkah-langkah konkret bisa diwujudkan. Fokus intervensi    pada  peningkatan kesadaran dan sikap terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif. Di sinilah peran satuan pendidikan bisa dioptimalkan.

Banyak penelitian menunjukkan pengenalan pendidikan seks kepada anak secara tepat sangat berperan dalam proteksi terhadap eksploitasi seksual dan mencegah pernikahan anak. Pendidikan seks sering kali dianggap orang tua sebagai tugas dari sekolah.

Meskipun peran orang tua untuk turut serta memberikan pendidikan seks kepada anak perlu ditingkatkan, peran guru di sekolah tidak boleh berkurang, bahkan harus lebih optimal. Anak harus tahu tentang organ reproduksinya.

Mereka harus paham proses dan hal-hal yang menyebabkan seseorang bisa hamil. Pernikahan anak harus dicegah karena akan menimbulkan risiko gangguan kesehatan anak karena belum matang organ reproduksinya, rentan terjadinya komplikasi kehamilan dan keguguran, serta meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi.

Anak yang mempunyai pengetahuan yang memadai tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas diharapkan mampu menjadi pelopor dalam mencegah pernikahan anak. Peningkatan peranan bimbingan dan konseling bisa dioptimalkan dengan pembentukan satuan tugas antipernikahan anak di satuan  pendidikan.

Semua informasi terkait pernikahan anak dari dinas dan lembaga terkait tak berhenti di guru bimbingan dan konseling atau siswa peserta kegiatan saja. Workshop Jo Kawin Bocah yang telah diterima guru bimbingan dan konseling dan wakil siswa dilanjutkan dengan workshop serupa di tingkat sekolah dengan seluruh siswa sebagai peserta kegiatan.

Rantai informasi dan sosialisasi jangan sampai terputus dengan dukungan regulasi  antarinstansi. Guru bimbingan dan konseling dan siswa pelopor menjadi sumber informasi  bagi seluruh siswa di satuan pendidikan. Informasi yang tersampaikan kepada lebih banyak kepala akan menjadi pemahaman publik.

Sosialisasi dilakukan secara periodik agar lebih banyak lagi pengetahuan yang mengendap dan menjadi bagian dari pemahaman diri yang utuh. Agar prediksi UNFPA tidak terjadi,  pengawasan secara ketat pada aktivitas pembelajaran siswa selama pembelajaran jarak jauh wajib dilakukan.

***

Pemantauan presensi harian siswa tak boleh kendor. Bila terjadi penyimpangan-penyimpangan kehadiran segera bisa dipetakan permasalahannya. Terkhusus jika kemudian menimpa anak perempuan yang lebih rentan terjebak pada pernikahan anak.

Pengawasan berjenjang perlu dilakukan semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru bimbingan dan konseling. Membuka akses bimbingan seluas-luasnya kepada seluruh siswa akan menjadi sarana komunikasi yang efektif.



Siswa tidak akan merasa sendiri dan terabaikan. Andaikata mereka mendapat permasalahan di sekolahan, masih ada guru, wali kelas, guru bimbingan dan konseling yang akan membantu menyelesaikan permasalahan mereka.

Termasuk di dalam permasalahan itu adalah jika siswa dihadapkan pada permasalahan pernikahan anak. Hal lain yang bisa dilakukan di sekolahan adalah literasi tentang pernikahan anak.

Pemanfaatan berita di media massa yang memublikasikan upaya pencegahan pernikahan anak yang telah dilakukan sangat penting untuk dikerjakan. Asupan berita berkualitas yang memberi informasi yang mendukung pencegahan pernikahan anak akan menempatkan anak pada posisi sebagai pembaca cerdas.

Kecerdasan dalam memahami informasi dan situasi masyarakat sangat penting sebagai bekal bagi anak dalam mengambil sikap yang tepat demi kepentingan pendidikan dan kehidupan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya