SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin ATM (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil membekuk enam orang warga negara Malaysia pembobol 112 rekening BCA melalui ATM bermodus pemasangan skimmer di mesin ATM dan kamera CCTV di bilik mesin ATM.

“Pada Selasa [252/2014), BCA menginformasikan terjadi penarikan dana secara ilegal mulai dari Bandung, Jakarta, Medan, dan Batam. Sehingga dengan data ini BCA bersama kami  melakukan koordonasi,” jelas Direktur Tindak Pidama Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Arief Sulistyono saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (03/3/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seusai menerima laporan dari pihak BCA, Bareskrim mengirimkan personelnya menuju Medan pada saat itu juga karena mendeteksi adanya penarikan tunai secara ilegal melalui ATM. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dirjen Penyidikan dan Penindak Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

“Kami berkoordinasi dengan imigrasi. Dari data pelaku tadi dengan sigap beliau langsung menerbitkan kepada seluruh pintu masuk Internasional di seluruh kantor perlintasan keimigrasian untuk melacak pelaku”, tambah Arief.

Hingga akhirnya pada Jum’at (28/3/2014) Ditjen Imigrasi berhasil mendeteksi enam orang anggota sindikat pembobol ATM yang saat itu hendak melintas menuju Johor Baru, Malaysia, melalui pelabuhan Batam. Tim Bareskrim kemudian tiba di Batam mengamankan keenam warga Malaysia tersebut.

Menurut Arief, keenam pelaku berhasil membobol ATM beberapa bank di wilayah Jakarta, Bandung, dan Medan. Namun, hingga saat ini hanya Bank Central Asia yang baru melaporkan kasus pembobolan ini kepada pihak kepolisian.

Dari aksi pembobolannya keenam pelaku berhasil menarik uang tunai secara ilegal dari 112 nasabah BCA dengan total kerugian Rp1,2 miliar. Penarikan tunai dilakukan oleh pelaku di RS Pantai Indah Kapuk, RS Pondok Indah, RS Husada, dan RS Boromeus Bandung.

Arief mengatakan modus keenam pelaku adalah dengan memasang alat skimmer di mesin ATM untuk merekam data nasabah yang terdapat di magnetic stripe pada kartu. Pelaku kemudian menggandakan kartu ATM untuk memasukkan data nasabah yang berhasil didapatkan.

Untuk mengetahui nomor pin nasabah, pelaku telah memasang kamera CCTV di bilik ATM untuk melihat digit nomor yang ditekan oleh nasabah di keyboard mesin ATM. Seusai berhasil menarik uang secara tunai, lanjut Arief, pelaku menukar uang dengan mata uang asing.

Keenam pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp26 juta, US$6000, SGD63.000, dan 600 bath. Total nilai barang bukti uang tunai senilai Rp726 juta. Selain itu, polisi juga menyita 11 unit handphone, 14 sim card, satu Ipad, sebuah laptop, 24 kartu ATM, enam paspor, dan enam kartu tanpa pengenal milik pelaku.

Ada pun keenam pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ong Lung Win, 24, Teoh Chen Peng, 24, Khor Chee Sean, 26, Saw Hong Woo, 27, Lee Chee Kheng, 31, dan Ooi Choo Aun, 42. Keenam pelaku dikenai pasal 48 ayat juncto pasal 32 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya