SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mempermasalahkan ancaman ketua DPD Gerindra, Muhammad Taufik yang mengintruksi kubunya untuk menculik ketua KPU, Husni Kamil Malik.

Sidang perselisihan hasil sengketa pemilihan umum (PHPU) kembali dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/8/2014). Saat sidang baru dimulai, KPU langsung interupsi menjelaskan kepada MK soal adanya ancaman kepada komisioner KPU.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Adnan melaporkan tindakan ketua DPD Gerindra, M. Taufik mengintimidasi Ketua KPU adalah bagian dari proses peradilan atau contempt of court.

“Selaku termohon kami ingin melaporkan meski di luar sidang dan dalam proses hukum dan peradilan, ini menjadi comtept of court. Ada orang bernama Muhammad Taufik ketua DPD Gerindra melakukan ancaman terbuka [kepada komisioner KPU] melalui TV,” kata kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution. Seperti dikutip Detik, Senin (11/8/2014).

“Saya lihat sendiri kemarin sore. Mohon dicatat panitera perbuatan ini amat tercela dan menghina pengadilan dan negara kita. Saya minta perhatian pemohon untuk disiplin pada anggotanya dari Gerindra,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, pihak pemohon yaitu kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai apa yang disampaikan Adnan berada di luar persidangan MK.

“Menurut hemat kami apa yang disampailan termohon di luar wewenang, jadi menurut hemat kami tidak ada hubunganya dengan apa yang terjadi di persidangan,” ucap kuasa hukum Prabowo Hatta Maqdir Ismail.

“Kami berharap meski dicatat keberatan kami juga ingin dicatat apa yang terjadi di luar persidangan tidak bisa dimasukkan dalam content of court karena tidak berhubungan langsung,” imbuhnya.

“Kami beri masukan bukan mengajari tim pembela termohon, contempt of court bukan hanya di dalam, tapi di luar juga. Pelajari lagi, surat kabar, media masuk dalam contemt of court,” timpal Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya