SOLOPOS.COM - Ilustrasi Singapura (Dok/JIBI/Bisnis)

Singapura bersedia membuka data yang membuat pemerintah leluasa mengejar pajak pemilik dana Rp2.600 trilun asal Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Singapura telah sepakat melakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral antra Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah, posisi kedua negara sudah jelas dalam kerja sama di bidang perpajakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Menteri Keuangan Singapura telah memaparkan bahwa pada tanggal 21 Juni kemarin, Singapura telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di Belanda. Sikap negeri jiran tersebut yang sebelumnya menggunakan skema Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) tersebut menguntungkan Indonesia.

Pasalnya, dengan perubahan sikap Singapura tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang bisa melakukan pertukaran data secara otomatis dengan negara tersebut. Dilihat dari sisi kepentingan, posisi Singapura yang ditengarai menjadi tempat menyimpan harta milik wajib pajak asal Indonesia diharapkan bisa membantu pemerintah dalam memperoleh data milik wajib pajak mereka.

“Dalam MCAA, mereka menyampaikan bahwa Indonesia juga menjadi bagian dari MCAA mereka. Indonesia secara otomatis juga memiliki perjanjian yang efektif seperti yang dilakukan dengan Hong Kong dan Swiss,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Singapura sebelumnya memberikan sejumlah syarat sebelum implementasi pertukaran data secara otomatis dengan Indonesia. Salah satu syarat yang diminta yakni pemerintah Indonesia supaya bekerja sama dengan Hong Kong terlebih dahulu. Pada Juni lalu, pemerintah telah menandatangani kerja sama bilateral dengan Hong Kong sehingga hal itu secara praktis membuat Singapura mesti melakukan kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Dari sisi bilateral, keberadaan automatic exchange of information tersebut akan memiliki implikasi positif bagi Indonesia. Pasalnya, pemerintah bisa mendeteksi pembayar pajak begitupula sebaliknya Singapura bisa mendeteksi pembayar pajak mereka yang melakukan bisnis antarnegara.

“Dengan demikian, kita bisa mengetahui keberadaan informasi tersebut. Sehingga pemerintah juga bisa mendapatkan berapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Kendati demikian, Singapura meminta Indonesia untuk merevisi double tax agreement. Pasalnya perjanjian yang berlaku saat ini dinilai sudah lama dan perlu diperbarui. Indonesia, kata Sri Mulyani, hanya mengatakan akan mereview seluruh perjanjian pajak berganda, sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan mereka secara komprehensif

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu, Singapura merupakan negara paling banyak menyimpan dana asal Indonesia. Pasalnya dari US$250 miliar harta orang kaya Indonesia yang diparkir di luar negeri, US$200 miliar atau kurang lebih Rp2.600 triliun berada di Singapura.

Hal itu juga terkonfirmasi melalui realisasi deklarasi harta hasil pengampunan pajak. Nama Singapura tercatat sebagai negara asal harta yang paling banyak senilai Rp766,05 triliun, diikuti British Virgin Islands senilai Rp77,5 triliun, Hongkong Rp58,17 triliun, Cayman Island senilai Rp53,14 trilun serta Australia senilai Rp42,04 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya