SOLOPOS.COM - Foto tersangka pengedar dan barang bukti obat berbahaya yang ditangkap di wilayah Tanon, Sragen. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen meringkus Nova Aditya Candra, 19, pemuda asal Dukuh Tugumulyo, RT 10, Desa Gading, Tanon, Sragen, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Nova terkait kepemilikan 300 butir obat berbahaya. Awalnya, kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait adanya aktivitas jual beli obat terlarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi mencurigai tersangka sebagai pengedar obat berbahaya itu. Polisi kemudian mengintai rumah tersangka. Setelah itu, polisi datang untuk menggeledah rumah tersangka.

Baca Juga: Rebutan Tanah Seluas 887 M2, Begini Kronologi Perseteruan Warga dengan Perangkat Desa Jenar

Mereka mendapati sejumlah obat berbahaya yakni 200 butir Trihexyphenidyl, 100 butir Tramadol, uang tunai Rp200.000 dan satu unit ponsel. Obat berbahaya itu disimpan dalam sebuah plastik warna hitam yang diletakkan di bawah kasus kamarnya.

“Tersangka kami tangkap di rumah Bapak Suwito [orang tua tersangka] tepatnya di Dukuh Tugu Mulyo Desa Gading, Tanon, Sragen,” papar Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Kamis malam.

Rini menegaskan tersangka merupakan pengedar obat-obatan berbahaya itu. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli obat-obatan itu secara online melalui sebuah marketplace.

Baca Juga: Kolam Renang Kartika dan Ndayu Park Sragen Boleh Buka Tapi Sangiran Masih Tutup, Ini Alasannya

“Tujuan membeli obat-obatan itu untuk dijual lagi kepada teman-temannya supaya dapat untung. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Rini.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya