SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA--Menyiapkan syarat perjalanan sebelum bepergian ke luar kota merupakan langkah tepat. Simak ulasannya di tips kesehatan kali ini.

Asal tahu saja pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini akan berlaku efektif per 1 April 2021 mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

"Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam rapat di kanal Youtube BNPB, Minggu (28/3/2021), seperti melansir laman detikcom, Senin (29/3/2021).

Syarat paling terbaru yakni penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas GeNose, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.

Baca Juga: Bepergian Ke Luar Kota Saat Libur Lebaran 2021? Perhatikan Ini

Berikut syarat perjalanan terbaru dan masa berlaku swab PCR, antigen, dan GeNose.

Pulau Bali (Udara, laut, dan darat)

-Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
-Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
-Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan.

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi udara

-Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
-Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
-Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat.

Transportasi laut

-Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
-Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat.

Baca Juga: Fakta Baru Asal Usul Corona Terungkap Lagi, Ini Temuannya

Kereta api antarkota

-Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
-Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat.

Transportasi darat pribadi

-Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.
-Hasil negatif tes GeNose di rest area.

Transportasi darat umum

-Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Keterangan tambahan:

-Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya