Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM diposting Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook.
Solopos.com, SOLO – Akun Facebok Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang sudah berlaku.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Dalam PP itu sudah dijelaskan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Polri meminta pegendara untuk jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.
Dalam PP tersebut jelas tertulis tarif pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali pengendara yang memanfaatkan jasa calo.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:
- SIM A
Baru : Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000 - SIM BI
Baru : Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000 - SIM BII
Baru : Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000 - SIM C
Baru : Rp 100.000
Perpanjang : Rp 75.000 - SIM D (khusus penyandang cacat)
Baru : Rp 50.000
Perpanjang : Rp 30.000 - SIM Internasional
Baru : Rp 250.000
Perpanjang : Rp 225.000