SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng mulai hari ini, Rabu (7/9/2022), memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut tiga jenis pajak yang denda maupun biayanya dibebaskan.

Informasi terkait pemutihan atau pembebasan pajak di Jateng itu diunggah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng melalui akun Instagram resmi di @bapenda_jateng, Selasa (6/9/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam unggahan itu disampaikan ada tiga jenis pajak yang dilakukan biaya atau dendanya dibebaskan atau dilakukan pemutihan. Ketiga jenis pajak itu yakni, pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor yang sudah 5 tahun tidak dibayarkan dan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau BBNKB II.

Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan kepada seluruh masyarakat di Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya. Dengan kata lain, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya, maka ia tidak akan dikenai denda.

Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jateng ini berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diberlakukan, Ini Jadwalnya

Sementara pajak kendaraan kedua yang dibebaskan atau dilakukan pemutihan di Jateng adalah biaya BBNKB II. Progam ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor miliknya yang sebelumnya dibeli dari orang atau pihak lain.

Program ini berlaku bagi kendaraan berpelat Jateng maupun luar Jateng yang ingin balik nama atau pindah ke Jateng. Program bebas BBNKB II ini berlaku mulai 7 September-22 Desember 2022.

Program ketiga pemutihan pajak kendaraan di Jateng adalah pembebasan biaya pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun kelima ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang sudah lebih dari lima tahun tidak membayar pajak kendaraannya. Program ini berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Baca juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, meminta masyarakat di Jateng, terutama pemilik kendaraan yang sebelumnya lalai membayar pajak kendaraannya untuk memanfaatkan program ini.

“Silakan dimanfaatkan momen ini,” imbau Peni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya