SOLOPOS.COM - Ilustrasi transportasi publik di masa pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. SK Kemenhub yang mengatur transportasi selama PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengacu pada SE Gugus Tugas tentang syarat perjalanan dalam negeri.

Namun berbeda dengan SE Gugus Tugas yang berlaku 3-20 Juli 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan SE Kemenhub tersebut akan efektif berlaku mulai 5 Juli 2021 dengan maksud memberikan kesempatan pada operator transportasi untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kalau merujuk pada SE Gugus Tugas No. 14/2021, Kemenhub juga telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021) malam.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Hobi Begadang…

Adapun Budi memerinci, ada sejumlah pokok substansi yang diatur dalam SE Kemenhub tentang petunjuk teknis penyelenggaran transportasi tersebut, yakni:

  1. Pengaturan penyelenggaraan angkutan umum dan logistik semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada ktiteria perjalanan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
  2. Kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Mikro Darurat ditetapkan oleh Gugus Tugas.
  3. Kemenhub sebagai penyelanggara transportasi mengatur sarana dan prasarana transprotasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
  4. Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku pada daerah Jawa dan Bali serta yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali.

Kriteria Tambahan

Adapun untuk daerah selain Jawa dan Bali, pengaturan transportasi selama PPKM Darurat tetap merujuk pada penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi dengan beberapa kriteria tambahan.

Bukan itu saja, SE Kemenhub tersebut juga mengatur perihal pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional di semua moda transportasi. Budi mengatakan pembatasan tersebut bertujuan untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pembatasan kapasitas angkut yang dimaksud antara lain, untuk transportasi udara hanya diperkenankan membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 70%, tranportasi darat (bus) 50%, angkutan penyeberangan 50%, angkutan laut 70%, dan perkeretaapian dengan perincian 70% untuk kereta antarkota, 32% KRL, serta 50% untuk kereta perkotaan non-KRL.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya