SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pihaknya merasa tidak pas mengomentari usulan penghapusan kata “kafir” untuk menyebut selain muslim. Sebelumnya, Bahtsul Masail di Konferensi Alim Ulama dan Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Banjar pada 17 Februari-1 Maret 2019 lalu memutuskan tidak ada penggunaan kata “kafir”.

“Itu [usulan penghapusan kata kafir] tanyakan ke ulama saja. Saya kan umaro, tanyakan ke ahlinya,” ujar Lukman singkat menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan gedung baru di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta di Kartasura, Sukoharjo, Senin (4/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, kehadiran Menag di IAIN juga menjadi salah satu narasumber pada Seminar Nasional Bincang Santai Bersama Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin bertajuk Islam dan Budaya sebagai Instrumen Integrasi Bangsa.

Salah satu keputusan dalam Bahtsul Masail adalah NU tidak lagi menggunakan kata “kafir” untuk menyebut nonmuslim di Indonesia. Keputusan NU ini memicu kontroversi sejumlah kalangan. Sebagian kelompok umat Islam mengungkapkan ketidaksetujuan mereka.

Selain itu, keputusan Bahtsul Masail Maudluiyah juga menetapkan bahwa negara tidak berhak memberikan vonis sesat pada aliran keagamaan tertentu. Dalam keputusannya NU menjelaskan bahwa negara (pemerintah) tidak boleh menjatuhkan vonis sesat atau membubarkan satu kelompok karena “kesesatannya”.

Pemerintah hanya diperbolehkan memberikan pembinaan kepada kelompok tersebut. Namun pemerintah bisa membubarkan secara hak adalah aliran yang anarkis dan aliran yang membahayakan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya