Tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis Hakim memvonis terdakwa Hercules Rozario Marshall dengan pidana penjara empat bulan penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus perbuatan melawan aparat kepolisian saat membubarkan apel di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 .

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SIDANG VONIS HERCULESTokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Majelis Hakim memvonis terdakwa Hercules Rozario Marshall dengan pidana penjara empat bulan penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus perbuatan melawan aparat kepolisian saat membubarkan apel di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 . ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi