SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SIDANG VONIS–Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Mantan senior relation Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara. Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya