SIDANG TOSERBA LUWES- Saksi penyidik Polresta, Bony Oktaf Purwanto, memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus pembobolan Toserba Sami Luwes, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/4/2012). Agenda sidang yakni bantahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua terdakwa sepasang suami istri, Sunarmi alias Narmi, 35 dan Arif Wijaya, 27, warga Bumi, Laweyan, Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi