SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan terkait sengketa Pilkades Desa Gandul oleh TP3KD Kabupaten Madiun, Kamis (13/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Madiun memang sudah selesai pada 20 Desember 2021. Namun, ternyata ada salah satu calon kepala desa di Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, yang menggugat hasil tersebut.

Calon kades yang menggugat hasil Pilkades itu adalah Bambang Hariyanto. Bambang Hariyanto merupakan calon kades nomor urut 3 di desa tersebut. Bambang dinyatakan kalah dari calon kades nomor urut 1 bernama Sunarto, meski sama-sama meraih 1.166 suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus penghitungan suara dengan hasil imbang antara cakades nomor urut 1 dan 3 itu, Panitia Pilkades menetapkan cakades nomor 1 yang menang. Panitia Pilkades menetapkan pemenang berdasarkan perolehan suara tertinggi di dusun terluas atau memiliki tempat pemungutan suara lebih banyak.

Baca juga: Pilkades Serentak Madiun Dijaga Ketat 956 Polisi Gabungan

Ekspedisi Mudik 2024

Atas hal itu, cakades nomor 3, Bambang Hariyanto pun menggugat hasil tersebut ke Tim Penyelesaian Perselisihan Haisl Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kabupaten Madiun. Cakades menggugat hasil itu supaya penetapan suara maupun caakdes terpilih dibatalkan.

Sidang sengketa Pilkades Gandul pun digelar sejak beberapa hari lalu dengan mendatangkan sejumlah saksi. Dari hasil persidangan ini, TP3KD Kabupaten Madiun akhirnya menolak permohonan banding yang diajukan Bambang Hariyanto terhadap panitia Pilkades Gandul, Kamis (13/1/2022).

Sah dan Mengikat

Sekretaris TP3KD Kabupaten Madiun, Prijono, menyampaikan sidang sengketa Pilkades Gandul sudah diputuskan. Tim memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Bambang Hariyanto melalui kuasa hukumnya.

“Menolak permohonan banding dari Bambang Hariyanto. Dalam hal ini TP3KD menguatkan penetapan panitia Pilkades Gandul,” kata dia seusai sidang.

Tim memutuskan hasil yang telah ditetapkan panitia Pilkades setempat yang menyatakan cakades nomor 1 menang dinyatakan sah dan mengikat. Pertimbangan dalam menolak gugatan ini, kata dia, karena berdasarkan bukti dan dihubungkan dengan saksi yang dihadirkan tidak ada permasalahan.

Baca juga: Vaksin Booster di Kabupaten Madiun Diberikan Pekan Depan, Jenis Pfizer

“Di berita acara tidak ada yang merasa keberatan satu pun dari pemohon. Jadi menyetujui semua. Mengenai surat suara yang lengket tercoblos kan ada dua surat suara itu kecoblos semua. Itu dihitung satu suara. Karena asas perhitungan suara di Indonesia itu one man one vote,” jelasnya.

Dia memastikan keputusan TP3KD sifatnya mengikat. Artinya keputusan ini sudah tidak ada upaya banding lagi. Namun, ketika dari pemohon ingin menggugat hasil keputusan TP3KD tersebut di pengadilan, Priyono mempersilakan.

Sementara itu, Bambang Hariyanto mengaku tidak puas dengan keputusan TP3KD Kabupaten Madiun. Ia menuding ada sejumlah fakta-fakta yang tidak disampaikan dan diabaikan sama sekali dalam persidangan tersebut.

“Karena ini aturan ya, kita ikuti. Kami akan menempuh upaya hukum lain. Nanti bisa ke pengadilan,” kata Suprianto, kuasa hukum Bambang Hariyanto.

Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Gandul, Pardi Wibowo, mengatakan panitia sejak awal sudah melaksanakan aturan yang ada secara hati-hati. “Jadi kami sudah mengikuti aturan yang ada. Meskipun dari pihak pemohon tidak puas. Ya hasilnya seperti ini. Kami sudah ikuti regulasi yang ada. Tahapan-tahapan sudah kami laksanakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya