SOLOPOS.COM - Suasana persidangan, Senin (4/10). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Sidang ketiga kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman diwarnai kendala koneksi internet eror. Sidang kembali digelar di Ruang Sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10) pagi.

Sidang ketiga atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl dipimpin hakim ketua Aminuddin, dan hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Agenda sidang Senin pagi mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Nani.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Baca Juga : Pengacara Terdakwa Satai Beracun Minta Nani Dibebaskan

Saat sidang berlangsung selama lima menit, koneksi internet yang digunakan majelis hakim mendadak terputus. Padahal, sidang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom. Sidang dilanjutkan setelah teknisi PN Bantul melakukan perbaikan.

Tim JPU, yakni Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama, dan Melasita Arwasari meminta hakim tidak menerima eksepsi kuasa hukum Nani. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah. Menyatakan jika perkara Nani dilanjutkan pemeriksaan dan Nani tetap ditahan di lapas wanita Wonosari,” kata tim JPU.

Sebelumnya, kuasa hukum Nani, yakni Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria meminta kliennya dibebaskan. Sebab, tim kuasa hukum Nani menilai pasal yang didakwakan JPU kepada kliennya kabur dan tidak sesuai.

Baca Juga : Ini Kronologi Satai Beracun yang Tewaskan Anak Ojol Bantul

Tidak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta hakim memberikan putusan sela terhadap kliennya. Mereka juga meminta hakim menerima seluruhnya eksepsi.

“Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa,” kata R. Ary Widodo sebagaimana dikutip dari harianjogja.com pada Senin (27/9/2021).

Sementara itu, Hakim Ketua, Aminuddin, menyatakan sidang akan dilanjutkan lagi, Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan sela. “Kami baru akan tentukan sikap Senin (11/10/2021) di persidangan dengan agenda putusan sela,” katanya.

Baca Juga : BPPTKG: Siaga! Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Tinggi

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap petugas Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani bermaksud mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy, di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirim lewat jasa ojek online tetapi dipesan secara offline. Nahas, satai itu justru merenggut nyawa anak Bandiman, pengendara ojek online. Dia, Naba, 10. Bandiman membantu Nani mengantar satai ke rumah Tomy.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan satai beracun dari R. Menuurt R, kalium sianida yang dicampur dalam satai ayam hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Baca Juga : Niat Tawuran Pakai Sajam, 4 Pelajar SMP di Bantul Ditangkap

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani, yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 dan Pasal 78 huruf C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya