SOLOPOS.COM - Tran Thi Bich Hanh (JIBI/SOLOPOS/dok)

Boyolali (Solopos.com) – Terdakwa penyelundup sabu seberat 1,104 kg asal Vietnam, Tran Thibich Hanh, masih harus bersabar menunggu vonis terhadap dirinya. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Selasa (15/11/2011), ditunda karena salah satu hakim anggota sakit.

Pembacaan putusan terhadap Hanh ditunda hingga Selasa (22/11/2011) pekan depan. Terdakwa dan penasihan hukum terdakwa menyatakan bisa menerima alasan penundaan ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tran Thi Bich Hanh (JIBI/SOLOPOS/dok)

“Kami mohon maaf persidangan harus ditunda hingga Selasa pekan depan karena salah satu hakim anggota, Syaiful Anam, masih dalam kondisi sakit. Beliau tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar hakim ketua persidangan penyelundupan sabu tersebut, Bambang Eka Putra.

Penasehat hukum terdakwa, Joko Mardiyanto, mengatakan bisa memaklumi alasan penundaan sidang. Baginya yang terpenting sidang ditunda bukan lantaran majelis hakim belum selesai membahas putusan untuk Hanh. “Jika hakim anggota sakit, kami bisa maklum dan menghormati penundaan ini,” kata Joko.

Sementara itu, terdakwa terlihat pasrah dengan penundaan sidang. Di awal sidang, hakim sempat menanyakan kondisi perempuan berusia 34 tahun. Hanh yang hadir mengenakan kemeja putih itu mengaku sehat dan siap mengikuti persidangan. Namun ternyata dia harus bersabar hingga sepekan ke depan untuk mengetahui nasibnya. “Ya, vonis baru dibacakan pekan depan. Tapi saya tidak mau bicara apapun tentang hal ini,” kata Hanh dingin ketika ditanya Espos tentang perasaannya terkait putusan yang akan dijatuhkan pekan depan.

Hanh berurusan dengan petugas hukum Indonesia sejak ditangkap di bandara Adi Soemarmo Boyolali pada 19 Juni lalu. Dia terbang ke Ado Soemarmo dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia. Hanh mengaku tidak tahu menahu bahwa tas hitam yang dibawanya ternyata berisi narkoba.

Meski demikian, Hanh tetap dianggap bersalah dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, Saptanti Lastari. Hanh juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 8 miliar atau menggantinya dengan penjara selama satu tahun.

yms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya