SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.

“Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022. Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan. “Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, Putri memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo. Dia menceritakan kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

“Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat,” tutur Putri.

Melalui nota pembelaan ini, Putri menguraikan dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai III rumah di Saguling. “Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi,” ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer atau Bharada E yang mengatakan Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai III Saguling dan meminta Eliezer menembak Yosua.

Keterangan Eliezer menggambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.

Pada kesempatan itu, Putri Candarwathi meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin menjaga dan melindungi anak-anaknya. Hal tersebut dia ungkapkan saat membacakan pleidoi berjudul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami.

Istri Ferdy Sambo itu dalam pledoi yang dia bacakan mengaku ingin menebus kesalahan dan kegagalan sebagai orang tua guna meringankan tuntutan yang diterimanya.

“Yang Mulia, sungguh saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu,” ujar Putr dikutip dari Bisnis.com.

Kemudian, kepada anaknya, Putri meminta maaf atas situasi yang terjadi saat ini. Baginya, cinta dan perhatian mereka adalah semangat hidup paling berharga dalam menjalani situasi saat ini.

“Menjadi kekuatan kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan. Doakan Papa dan Mama, Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian dan kembali menjadi orang tua yang baik bagi kalian semua,” sambung Putri.

Setelahnya, Putri mengharapkan kepada majelis hakim nantinya dalam putusan yang diberikan dapat berbuat adil dan dijauhkan dari kebencian dalam mengambil keputusan. “Yang Mulia, besar harapan kami, janganlah kebencian membuat kita tidak adil. Semoga Tuhan membimbing jalan kita semua,” kata Putri.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana mendiang Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah suaminya, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri, Kuat, dan Rizal dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara, Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup, dan Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo, Kuat, dan Rizal sudah menyampaikan pleidoi di persidangan, Selasa (24/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya