SOLOPOS.COM - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjalani sidang penyampaian pledoi atau pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) (Bisnis/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengaku bodoh karena mau dimanfaatkan oleh penyidik. Dia menyampaikan hal itu melalui nota pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” ujar Kuat.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Dia juga mengatakan dirinya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. “Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” paparnya.

Selain itu, dalam pleidoinya Kuat membantah dirinya terlibat pembunuhan Brigadir J. Kuat membantah tuduhan dirinya membawa pisau dari Magelang hingga ke rumah Jl. Duren Tiga. Padahal dalam persidangan dirinya tidak pernah terbukti membawa pisau tersebut.

“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya.

Kuat juga menyatakan tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan perencanaan pembunuhan ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya  dengan pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta, Senin.

JPU menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya