SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Solopos.com, SOLO-Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan tiga pasal alternatif. Nikita Mirzani terlihat hadir di sidang yang digelar secara offline alias tatap muka. Di sisi lain, Dito Mahendra tak terlihat hadir di persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline,” ucap Uli Purnama kepada awak media di PN Serang.

Baca Juga: Saraf Kejepit Kambuh, Nikita Mirzani Dibawa ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan Uli, Dito tidak hadir karena memang belum ada panggilan kepadanya. Ke depan, jika diperlukan untuk hadir, maka Dito akan diminta hadir. Hal ini kembali diucapkan oleh Humas PN Serang kepada awak media.

“Tapi mungkin belum ada panggilan [Dito Mahendra]. Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak). Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini,” beber Uli Purnama.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tulis Surat di Penjara, Ini Isinya

Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif. Hal ini diuraikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan digelar.

Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Ditemui setelah jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani pun menceritakan kehidupannya di Rutan. “Tidurnya pakai matras dan tipis jadi harus menyesuaikan dengan tahanan lain. Niki punya skoliosis kan tulang agak bengkok jadi agak nyeri. Kalo kambuh emang sakit jadi perlu terapi,” paparnya dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Kegiatan Nikita Mirzani Hari Pertama Ditahan

Ditanya tentang adaptasi selama jadi penghuni Rutan, pemeran Nenek Gayung itu mengatakan tidak perlu adaptasi. “Beradaptasi biasa aja, teman-teman baik semua,  ka rutannya baik, penjaganya semua baik. Nggak ada harus beradaptasi biasa aja sih kayak kehidupan sehari-hari,” bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya