SOLOPOS.COM - Nani Aprilliani, 25, pelaku pengirim satai beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya, 9, saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). (Jumali/Harian Jogja)

Solopos.com, BANTUL – Kasus satai beracun yang menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul secara resmi telah mengirimkan berkas pemeriksaan Nani Apriliani Nurjaman, tersangka kasus satai beracun ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (9/9) pagi.

Direncanakan sidang perdana digelar Kamis (16/9) pagi dan akan berlangsung online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini tadi berkas lengkap Nani dari Kejaksaan sudah dikirim ke PN Bantul, mas,” kata Pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo, Kamis (9/9/2021) petang.

Baca juga: Piye Lur, Harga Telur Di Kulonprogo Kok Ambyar

Meski telah menyerahkan berkas ke PN Bantul, Anwar mengaku tidak begitu mengetahui detail berkas yang dikirimkan oleh Kejari ke PN Bantul. Selain itu, hingga kini juga belum ada keputusan apakah nantinya sidang atas kliennya akan digelar online atau justru tatap muka.

“Tadi saya tanya sama pak Kasi Pidum, belum ada jawaban dan kepastian soal permintaan kami agar sidang bisa digelar offline. Begitu juga dengan tanggal sidang, belum ada kepastian. Kami hanya diberitahu kalau berkas sudah dikirimkan hari ini ke PN Bantul,” jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat ke Kejari Bantul terkait dengan persidangan kliennya.

Dalam surat yang dikirimkan ke Kepala Kejari Bantul, Kamis (26/8), Kuasa Hukum Nani, meminta agar sidang digelar offline. ” Kami minta agar persidangan digelar secara offline,” kata Anwar.

Baca juga: Polisi Ringkus Nani Aprilliani, Wanita Cantik Pengirim Satai Beracun di Bantul

Sidang Satai Beracun Digelar Online

Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi mengatakan jika pelimpahan berkas dilakukan Kamis (9/9) pagi. Berkas perkara tercatat di PN Bantul d dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.

“Nanti sidang pertama rencana digelar Kamis (16/9) pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang pertama ini akan digelar online. Sedangkan untuk sidang selanjutnya menunggu kebijakan Majelis Hakim,” kata Sulisyadi.

Kajari Bantul Suwandi mengatakan, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Bungkus Satai Beracun Permudah Polisi Bantul Temukan Pelaku

Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.

“Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum,” jelas Suwandi.

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Baca juga: Dor! Pencuri Puluhan Kambing di Gunungkidul Ditangkap

Korban Satai Beracun

Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya