SOLOPOS.COM - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan santriwati. (Instagram/@oxytronofficial)

Solopos.com, SURABAYA — Anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, 42, menjalani sidang perdana, Senin (18/7/2022) pukul 09.40 WIB.

Sidang perdana tersebut diselenggarakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan pantauan Redaksi Solopos.com dari siaran Metro Siang, Senin (18/7/2022), dilaporkan bahwa sidang perdana Mas Bechi diselenggarakan secara daring di ruang Cakra PN Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sisi lain, anak kiai Jombang itu menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ratusan personel berjaga di sekitar PN Surabaya untuk mengamankan sidang perdana anak kiai Jombang, Mas Bechi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwatinya.

Polisi dari Polrestabes Surabaya dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur berjaga di depan PN Surabaya sejak pukul 07.00 WIB.

Baca Juga : Kasus Anak Kiai Jombang Cabul: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut

Informasi yang disampaikan Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, sebanyak 205 personel mengamankan sidang perdana Mas Bechi. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menggunakan barracuda.

Majelis hakim pada sidang perdana Mas Bechi adalah Sutrisno. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari 11 orang di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati.

Belum Terima BAP

Di sisi lain, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwatinya, Mas Bechi, didampingi 10 orang penasihat hukum di bawah koordinasi Gede Pasek Suardika.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Pembacaan dakwaan berlangsung singkat mulai dari pukul 09.40 WIB dan selesai pukul 10.40 WIB.

Baca Juga : Dibilang Unik! Ini Isi Ajaran Tarekat Shiddiqiyyah

JPU mendakwa Mas Bechi menggunakan pasal berlapis dan alternatif, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Ketiga pasal tersebut juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum Mas Bechi menyampaikan keberatan saat sidang perdana Mas Bechi. Pertama, pelaksaan sidang secara daring. Pihak penasihat hukum merasa tidak mendapatkan pemberitahuan perihal sidang daring.

Saat masuk ruang sidang pada pukul 09.15 WIB, tim penasihat hukum kaget karena Mas Bechi tidak dihadirkan di PN Surabaya. Menurut penasihat hukum Mas Bechi, sidang perdana Mas Bechi bisa diselenggarakan secara offline dengan menghadirkan saksi korban dan terdakwa.

Penasihat hukum Mas Bechi seperti dilansir dari kanal YouTube MetroTV, Senin (18/7/2022), menyebutkan bahwa alasan sidang perdana dilakukan daring karena pandemi tidak relevan. Dia berdalih sudah ada beberapa persidangan yang digelar secara offline.

Kedua, penasihat hukum Mas Bechi belum mendapatkan BAP dan mengaku kesulitan untuk mendapatkannya. Majelis hakim menengahi polemik tersebut dengan meminta JPU memberikan BAP kepada penasihat hukum Mas Bechi.

Baca Juga : Segera Disidang, Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Berlapis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya