Solopos.com, BANDUNG — Sidang perdana kasus investasi bodong atau penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Sidang perdana itu memiliki agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Romlah.
Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual. Sidang kasus Doni Salmanan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung.
Jumlah orang yang hadir di ruang sidang kasus Doni Salmanan tersebut dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : 126 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan Diserahkan ke Kejari Bandung
Pada sidang perdana itu Doni Salmanan tampak tampil beda karena mengganti model rambut menjadi cepak. Ia muncul kali terakhir di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan awal Juli 2022.
Pada sidang kasus investasi bodong ini Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.
Ia didakwa menggunakan Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.