SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat pelimpahan berkas di Jakarta, Rabu (5/10). /JIBI/Bisnis-Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel memastikan akan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs sesuai standar operasional prosedur (SOP) mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

“Jadi, sesuai dengan SOP ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa kelengkapan berkasnya,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjutnya, berkas perkara diserahkan ke Ketua Pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN. Kemudian, menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.

“Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti majelis hakim yang telah ditunjuk akan menetapkan hari sidang sesuai kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai SOP,” tutur Djuyamto.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan.

Baca Juga : Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari Ini

“Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan. Kemudian sorenya ditetapkan, paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu [atau satu pekan setelah penetapan majelis hakim], hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media,” jelasnya.

Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk tempat pelaksanaan sidang mengingat kasus itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.

Dia mengatakan belum ada perubahan pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice??????? hingga saat ini. Sehingga, ujarnya, sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.

Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.

Baca Juga : Ditahan di Rutan Salemba, Kejagung Sebut Kondisi Putri Candrawathi Sehat

“Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan. Ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kecuali, nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung,” ungkap Djuyamto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

“Terdakwa tetap ada di sana [rutan] secara fisik. Tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim,” ujar Ketut.

Baca Juga : Sudah Dipecat Polri, Ferdy Sambo Masih Dikawal Ketat Brimob di Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya