SOLOPOS.COM - Sejumlah warga membentangkan poster saat sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/12/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, berlanjut dengan menghadirkan empat saksi, Senin (14/12/2020).

Saat sidang berlangsung, rekan dan tetangga rumah korban menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Mereka menuntut agar terdakwa, Henry Taryatmo, mendapat hukuman mati lantaran membunuh empat orang dalam satu keluarga secara sadis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung secara virtual. Ketiga majelis hakim yang memimpin persidangan yakni M Buchary Kurniata T, Ari Prabawa, dan Retno Susetyani. Mereka memimpin dari ruang sidang PN Sukoharjo.

Mobil Polisi Tertabrak KA, Terseret Puluhan Meter Sampai Jembatan Kalioso Perbatasan Kalijambe-Gondangrejo

Jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi berada mengikuti sidang kasus pembunuhan satu keluarga itu dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Mapolres Sukoharjo.

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan satu keluarga itu juga berlangsung secara virtual, Senin (7/12/2020). Lalu pada sidang kedua ini ada empat saksi dari JPU masing-masing dua kerabat keluarga korban dan dua tetangga rumah korban.

Pasal Primer

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk pasal primer. Sementara pasal subsidernya yakni Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Merampas Nyawa Orang Lain serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Tinggalkan Motor, Laki-Laki Misterius Diduga Loncat ke Sungai Bengawan Solo dari Jembatan Jurug

"Kami menyambut baik dakwaan JPU namun harapan kami terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim,” kata penasihat hukum keluarga korban, Suparno, saat berbincang dengan wartawan seusai sidang kasus pembunuhan itu di halaman Kejari Sukoharjo, Senin (14/12/2020).

Menurut Suparno, rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, beberapa waktu lalu, menggambarkan kesadisan pelaku saat membunuh pasutri Suranto-Sri Handayani dan kedua anak mereka, Rafael dan Dinar.

Pelaku menghujani tubuh keempat orang itu dengan tusukan pisau. Bahkan, pelaku juga tega membunuh kedua anak korban yang tak tahu apa-apa.

Hujan Deras, Rumah dan Pertokoan Jl Wimbo Harsono Kartasura Sukoharjo Kebanjiran

Pelaku dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan JPU yang dibacakan saat sidang perdana. “Kami akan mengawal kasus ini hingga vonis majelis hakim. Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya lantaran menghilangkan empat nyawa sekaligus,” ujarnya.

Support Moril

Motif pelaku menghabisi satu keluarga itu yakni utang. Pelaku memiliki utang dengan orang lain senilai Rp60 juta. Ia nekat membunuh untuk menguasai harta korban guna melunasi utang tersebut.

Sementara itu, saat sidang kasus pembunuhan itu, puluhan tetangga rumah korban dan rekan kerja korban menggeruduk PN Sukoharjo. Mereka membawa poster yang berisi kecaman atas aksi sadis terdakwa kepada keluarga korban.

Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Cawas Klaten Rusak

Para teman dan tetangga korban menuntut agar majelis hakim menegakkan keadilan dan memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Mereka juga berkomitmen mengawal proses persidangan kasus pembunuhan satu keluarga hingga rampung.

“Aksi ini spontanitas untuk memberikan support moril kepada keluarga korban. Kami prihatin ada manusia yang tega membunuh satu keluarga sekaligus. Terdakwa harus dihukum mati sebagai wujud pertanggungjawaban perbuatannya,” kata seorang tetangga rumah korban, Agung Cahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya