SOLOPOS.COM - Bupati Jember, Faida. (Instagram/@jurnalfaida)

Solopos.com, JAKARTA -- Nasib Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, mulai dibahas Mahkamah Agung (MA). Mulai hari ini, Kamis (26/11/2020), MA mengadili pemakzulan Faida dari kursi Bupati Jember, apakah sesuai UU atau tidak.

Di sisi lain, dalam Pilkada Serentak 2020, Faida kembali mencalonkan diri sebagai cabup Jember berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi sidang pemakzulan Faida ini tertuang dalam website MA, Kamis. Perkara itu mengantongi nomor 2 P/KHS/2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Perkara masuk ke MA sejak 16 November 2020.

Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember Viral, Polisi Turun Tangan

Nama Supandi sempat bikin geger karena membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. Pemerintah kemudian merevisi kenaikan itu tapi digugat lagi ke MA. Oleh Supandi dkk, kenaikan iuran BPJS versi baru itu dikuatkan.

Regulasi

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat (1) huruf a berbunyi:

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:

1. melanggar sumpah/janji jabatan
2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

Salah Pilih Tempat Kencan, Sepasang Kekasih di Jember Jatuh dari Tebing

"Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final," demikian bunyi Pasal 80 ayat 2 huruf c.

Hasilnya, MA bisa mengabulkan pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya