Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Miranda Swaray Gultom (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/8). Sidang menghadirkan dua orang saksi yakni mantan Direktur Operasional PT Wahana Esa Sembada Ari Malangjudo dan office boy PT Wahana Esa Sejati Ngatiran

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi