SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pengadilan Negeri (PN) Solo segera menetapkan sidang perdana kasus kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 10 miliar dalam waktu dekat. Sejauh ini, PN Solo telah menindaklanjuti pelimpahan berkas kasus tersebut dari Kejari Solo dengan dibuktikan sudah ditentukannya posisi hakim ketua lengkap dengan angotanya.

Informasi yang dihimpun Espos, PN Solo telah menerima pelimpahan berkas dengan tersangka utama, yakni Andre pekan kemarin. Sedianya, bertindak sebagai Ketua Hakim Majelis, yakni M Syukri. Sementara, hingga saat ini kepastian pelaksanaan sidang perdana kasus kredit macet tersebut belum dapat ditentukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Masih kami bicarakan kapan waktu penetapan sidang perdana. Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas dari Kejari pertengahan pekan kemarin. Nah, sekarang baru siap-siap menetapkan pelaksanaan sidang,” ujar Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto kepada Espos, Senin (14/6).

Terpisah, menurut Kasi Pidum Kejari Solo, Pardiono mewakili Kajari Solo, Sugeng H menyatakannya kesiapannya mengikuti sidang perdana. Pasalnya, selain sudah menunjuk jaksa yang akan menangani persoalan tersebut, berkas kasus kredit macet di Bank Bukopin Solo sudah mulai dilimpahkan dan dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Sepertinya sudah ingin disidangkan. Jaksa yang menangani persoalan itu juga sudah ada (Pak Pras),” ujar dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penipuan yang dilakukan seorang nasabah bank Bukopin Cabang Solo senilai Rp 10 miliar beberapa bulan lalu mulai terkuak setelah jajaran Poltabes Solo menangkap nasabah yang juga sebagai tersangka, Andre beberapa bulan terakhir.

Dalam pemeriksaan secara marathon diketahui, tersangka tidak dapat mengembalikan uang yang pernah dipinjam dari pihak bank. Dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan proyek run away dan garasi bus di Bandara Soekarno-Hata Jakarta. Namun, di hadapan penyidik, ternyata terdapat sejumlah surat kontrak proyek yang dindikasikan palsu sekaligus tersangka tidak dapat mengembalikan uang yang sudah dipinjamnnya.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya