SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Sidang kericuhan suporter di Sragen memasuki agenda putusan atau vonis.

Solopos.com, SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (16/5/2016), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 11 anggota Bonek yang telah menganiaya dua anggota Aremania di dua lokasi berbeda dalam kericuhan antarsuporter sepak bola pada 19 Desember lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tujuh anggota Bonek dinyatakan terbukti bersalah menganiaya suporter Arema Cronus, Slamet Puji Wahono, 25, di depan kios tambal ban di kawasan Nglorog. Mereka adalah Rochmad Setyo Budi, 19, Dani Murhot, 18, Aris Pratama, 24, Ismawan Widyan Sugara, 20, Imron Rosyidi, 19, Muhammad Aminullah, 22, dan Pradana Mey Adetiya, 23.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara empat anggota Bonek juga dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Aremania, Eko Prasetyo, 30, di depan SPBU Sambungmacan. Mereka adalah Ahmad Ardiansyah, 26, Aan Indriyanto, 20, Muhammad Fajar, 26 dan Wahyudi Murianjaya, 32.

Dua majelis hakim yang masing-masing diketuai Dwi Hatmojo dan Agung Nugroho dalam persidangan terpisah memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian sesuai dakwaan primer yakni Pasal 170 KUHP ayat (3).

Meski begitu, ketujuh bonek itu terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan kepada dua anggota Aremania sesuai dakwaan subsider yakni Pasal 170 KUHP ayat (1). Mereka ikut menganiaya suporter Arema Cronus itu dengan tendangan dan pukulan yang tidak mematikan.

“Memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan secara terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Agung Nugroho pada kesempatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya