SOLOPOS.COM - Suasana Sidang Nani di PN Bantul, Senin (1/11). (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Babak baru kisah asmara terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, dengan kekasih yang dia kirimi satai beracun, Aiptu Tomi. Nani mengaku dua kali membeli sianida melalui salah satu situs elektronik komersial.

Hal itu terungkap pada persidangan kasus satai beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (1/11/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Nani menceritakan alasannya mengirimkan satai beracun kepada Tomi karena sakit hati. Menurut Nani, kekasihnya itu sering berbohong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada awal 2020 itu dia keceplosan bilang sudah menikah. Tapi, dia tidak mau meninggalkan saya. Ya sudah dijalani bersama [tomi tetap berpacaran dengan Nani] tidak apa-apa karena sudah terlanjur. ‘Tapi jangan suka bohong’, itu saya sampaikan ke dia,” kata Nani didepan Majelis Hakim yang dipimpin Aminuddin dan Sigit Subagyo serta Agus Supriyana sebagai hakim anggota.

Perempuan asal Majalengka itu ternyata sulit bertemu Tomi. Setiap kali Nani ingin berjumpa, Tomi beralasan ke luar kota, sibuk, dan memberikan alasan lain. “Terus saya bilang ke dia, kalau memang masih mau sama saya, setidaknya jujur. Yang ada dari 2020 hingga 2021 itu dia bohong. Ini yang membuat saya ingin mengirimkan satai beracun. Ditambah sakit hati lama karena ditinggal menikah,” ujar Nani.

Perempuan 25 tahun itu memutuskan membeli racun sianida melalui salah satu situs elektronik komersial. Dia mengaku dua kali membeli sianida. Pembelian pertama pada Juni 2020. Saat itu, Nani membeli kalium sianida (KCN) dari situs elektronik komersial tersebut. Barang yang dipesan Nani itu dikirim melalui jasa pengiriman cepat.

“Sesuai saran dari Robi. Pertimbangan KCN hanya akan menyebabkan Tomi diare dan muntah. Namun, enggak jadi saya pakai. Saat itu saya telepon Tomi. Hubungan kami masih bisa dilanjutkan. Makanya saya batalkan niat itu,” tutur Nani.

Niat meracuni Tomi muncul kembali sembilan bulan setelah itu. Nani membeli KCN dari aplikasi yang sama pada Maret 2021. Namun, menurut Nani bukan KCN yang datang, tetapi Natrium Sianida atau NaCN. Dia menyimpan NaCN di tempat kerja.

Gara-gara Komunikasi Terakhir

sidang nani lagi
Suasana Sidang Nani di PN Bantul, Senin (1/11). (Harian Jogja/Jumali)

Nani melancarkan aksi mencampurkan racun tersebut selang satu bulan, tepatnya Minggu (25/4/2021). Dia mencampurkannya ke bumbu satai. Nani menitipkan satai tersebut kepada salah seorang tukang ojek online. Tetapi, dia mengirim secara offline. Nani beralasan tidak memiliki aplikasi ojek online di handphone miliknya.

“Saya kirim satai karena Tomi suka satai. Kenapa saya pilih kirim secara offline karena saya enggak install aplikasi ojek online. Di hape saya hanya ada aplikasi situs [elektronik komersial],” jelasnya.

Di sisi lain, Nani mengingat momen kali pertama berkenalan dengan Aiptu Tomi. Dia menyebut Tomi berstatus duda tetapi tidak memiliki anak. Atas dasar itu, dia berani menjalin hubungan asmara dengan Tomi sejak Januari 2017. Saat masih berpacaran, kata Nani, Tomi malah menikah dengan perempuan lain, MSR pada September 2017. Dari pernikahan tersebut, Tomi dikaruniai seorang anak berumur 3 tahun saat ini.

“Dan saya tahu Tomi menikah dan punya anak itu pun karena dia keceplosan pada awal 2020. Meski sudah punya anak dan istri tetap jalan dengan saya. Terakhir komunikasi Maret 2021. Komunikasi terakhir dia hanya bilang ke luar kota,” jelas Nani.

Diberitakan sebelumnya, Nani ditangkap petugas Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah satai beracun yang seharusnya dikirimkan kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Aiptu Tomi, di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul itu salah sasaran.

Satai yang dikirim lewat jasa ojek online tetapi dipesan secara offline itu justru merenggut nyawa Naba Faiz Prasetya, 10. Naba ini anak dari Bandiman, tukang ojek online yang mengantarkan makanan ke rumah Tomi. Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R.

Saat itu, kata Nani, R menyebutkan bahwa kalium sianida (KCN) yang dicampur dalam satai ayam hanya akan menyebabkan Tomi mules dan mencret. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nani menggunakan pasal berlapis. JPU menggunakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 dan Pasal 78C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya