SOLOPOS.COM - Orang tua terdakwa kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman (25) hadir dalam sidang lanjutan di PN Bantul pada Kamis (28/10/2021). (Suara.com)

Solopos.com, BANTUL — Fakta baru muncul dalam sidang kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, 25, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/10/2021). Orang tua terdakwa, Maman Sarman dan Diah Nuhriani dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Sidang kali kedelapan itu dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Aminuddin dan dua Hakim Anggota, yaitu Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dalam sidang itu, Maman menyampaikan Nani sempat menghubunginya seusai mengirimkan paket satai beracun kepada Aiptu Tomi Astanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nani menceritakan paket satai beracun itu salah sasaran. Satai beracun kiriman Nani malah menyebabkan anak driver ojek online (ojol), Bandiman, bernama Naba Faiz Prestya, 10, meninggal. “Nani cerita ke kami lewat telepon. Katanya mau meracuni si Tomi, tapi salah sasaran. Yang meninggal justru anaknya Bandiman,” ungkapnya sepeti dilansir dari Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga : Sambil Menahan Tangis, Ini Pesan Nani Satai Beracun untuk Aiptu Tomi

Ia menuturkan alasan putri pertamanya itu ingin meracuni Aiptu Tomi lantaran sakit hati. Nani dan Aiptu Tomi pernah menjalin hubungan asmara cukup lama, tetapi kandas. “Mereka memang pacaran dan mungkin sakit hati dengan Aiptu karena tidak jadi dinikahi,” ujarnya.

Setelah lulus SMP, Nani langsung merantau ke Yogyakarta. Nani meninggalkan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tujuh tahun silam. “Dari tahun 2014 Nani pergi ke Jogja untuk mencari kerja. Selama merantau dia jarang pulang ke Majalengka. Pernah pulang setahun sekali saat Lebaran,” katanya.

Saat bekerja di Yogyakarta, lanjut Maman, Nani tidak pernah memberitahu keluarga tempat tinggalnya. “Kami tidak pernah tahu anak saya tinggal di mana,” cerita dia.

Baca Juga : Pilu, 4 Tahun Asmara Nani Satai Beracun Digantung Aiptu Tomi

Kasus Satai Beracun

Diberitakan sebelumnya, Nani mengirimkan satai beracun untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Kabupaten Bantul. Nani menitipkan makanan tersebut melalui driver ojol, Bandiman. Peristiwa itu terjadai pada 25 April 2021.

Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika satai tersebut beracun. Bandiman mengantarkan satai ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah. Hanya istri Aiptu Tomi, RA Maria Shita Resmi, yang berada di rumah.

Istri Aiptu Tomi berinisiatif menghubungi suaminya yang sedang bertugas di luar kota. Aiptu Tomi meminta istrinya agar tidak menerima satai tersebut. Istri Aiptu Tomi memberikan satai itu kepada Bandiman. Satai dibawa pulang untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya, Naba Faiz Prasetya.

Baca Juga : Sidang Kasus Satai Beracun, Nani Apriliani Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Naba keracunan seusai memakan satai tersebut. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta dan dinyatakan meninggal. Nani didakwa melanggar 7 pasal, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu Pasal 353 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 359 KUHP. Nani diancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya