SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo yang seharusnya digelar Selasa (4/10/2022) ditunda jadi pekan depan. Kedua terdakwa masing-masing EDS dan RJ masih menjalani isolasi di Rutan Klas I Solo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (5/10/2022), sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darwanta, dengan anggota Retno Damatanti dan Hasanur Rachmansyah Arif.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Lantaran kedua terdakwa tengah menjalani isolasi di Rutan Solo, sidang ditunda pekan depan. “Sidang ditunda pada 11 Oktober karena terdakwa masih isolasi di Rutan Surakarta,” kata seorang majelis hakim, Agus Darwanta.

Agenda sidang yang digelar pada pekan depan masih pembacaan dakwaan oleh JPU. Majelis hakim akan bertanya kepada terdakwa kasus pemalsuan dokumen ahli waris toko Mac Mohan Solo itu apakah keberatan dengan dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi atau tidak.

Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo ke PN Solo pada 27 September lalu. Sementara kedua terdakwa ditahan di Rutan Solo mulai pertengahan September.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Istri Ketiga dan Anak Bos Toko Mac Mohan Solo Ditahan

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Solo pada akhir bulan lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri. Selang beberapa hari setelah kematian Jimmy, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy berinisial EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan penetapan sebagai ahli waris yang sah.

Namun, lantaran diduga ada pemalsuan dokumen oleh dua ahli waris pemilik toko Mac Mohan Solo itu, majelis hakim PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Berkas Perkara Mac Mohan Solo Sudah P21, Penahanan Tersangka Wewenang Kejari

Anak dari istri pertama Jimmy bernama Riza Sumeet Grover alias Rakhee kemudian melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris itu ke pihak berwajib. Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan EDS dan RJ sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya