SOLOPOS.COM - Laura Anna bersama mantan kekasihnya. (Instagram/@edlnlaura)

Solopos.com, SOLO-Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  Kamis (16/12/2021). Sidang dengan agenda saksi ahli dari pihak jaksa harus ditunda.

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna ditunda karena saksi yang ditunjuk berhalangan hadir.  Hal itu seperti diungkapkan jaksa. “Kami mau menghadirkan saksi, namun hari ini masih berhalangan hadir,” kata jaksa dalam sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendengar hal keterangan dari jaksa, hakim pun menunda sidang kasus kecelakaan Laura Anna.  Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ahli yang dimaksud.

Namun sebelum hakim menutup sidang, pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memberi sanggahan kepada majelis hakim. Fahmi meminta sidang menghadirkan saksi dokter yang melakukan visum terhadap Laura Anna.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Para Pesohor Tanah Air Ini Meninggal Karena Asam Lambung

“Kami mohon kepada jaksa dan ini sangat penting terkait visum et repertum. Dokter itu mohon dihadirkan karena ini kunci, karena ada luka tujuh senti dan lima csenti. Ini enggak sama,” ucap Fahmi Bahcmid seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/12/2021).

Hakim kemudian memerintahkan Fahmi Bachmid membuat surat permohonan tersebut. “Silakan ajukan secara tertulis, karena tidak bisa saya putuskan sendiri,” kata hakim.

Hakim pun menunda sidang dan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/12/2021).  “Jadi karena tidak ada pembuktian sehingga akan kita tunda persidangan ini sekaligus mengigatkan penuntut umum menghadirkan pembuat visum pada saksi. Tapi semua berpulang pada penuntut umum,” tutur hakim.

Seperti diketahui Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019. Saat kecelakaan, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Profil Laura Anna, Mantan Gaga Muhammad yang Baru Saja Meninggal Dunia

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami luka serius hingga mengalami lumpuh. Sedangkan Gaga yang menyetir mobil hanya mengalami luka-luka.

Laura Anna kemudian menggugat Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Gaga ditahan di Polres Jakarta Timur.

Namun kini Laura Anna telah meninggal dunia dan dikremasi pada Kamis (16/12/2021) siang. Selebgram itu meninggal diduga karena sesak napas yang dipicu karena penyakit asam lambung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya