SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap–Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap Probo Yulastoro di pengadilan negeri setempat, Senin, diwarnai tawar-menawar antara majelis hakim dengan penasihat hukum terdakwa terkait waktu penyampaian eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam hal ini penasihat hukum terdakwa, Bambang Sri Wahono dan Guyub Basuki menyatakan keberatan atas waktu penyampaian eksepsi yang ditentukan Ketua Majelis Hakim Solahuddin, yakni Rabu (21/10).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Bambang, waktu dua hari yang ditentukan majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi terlalu singkat karena dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) cukup banyak. Akan tetapi pernyataan penasihat hukum terdakwa tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Solahuddin.

“Tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain dan penyelesaiannya harus secepatnya. Jika ada keberatan, silakan disampaikan dalam pembelaan,” kata Solahuddin.

Sementara dalam dakwaan setebal 53 halaman yang dibacakan tiga orang jaksa secara bergantian, yakni Gatot Guno Sembodo, Nugraha Suganda, dan Andi Hasyim Permana, JPU menyatakan bahwa terdakwa Probo Yulastoro bersama terdakwa lainnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Cilacap Fajar Subekti (disidangkan terpisah-red) telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Probo didakwa telah melakukan penyimpangan penggunaan pendapatan daerah tahun 2004 dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap senilai Rp 1.167.187.900, antara lain merupakan dana kontribusi PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan dan penjualan “free” tiket pesawat terbang PT Wing Air Service.

Pada tahun 2004, Probo bersama Fajar Subekti telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan sebesar Rp 1.500.000.000. Uang tersebut digunakan untuk modal bisnis pasir besi yang dikelola Probo dan membayar hutang kepada seorang pengusaha di Cilacap, Siti Fatimah, sebesar Rp 1.000.000.

Selain itu, Probo juga didakwa melakukan penyimpangan penggunaan dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2005, penyimpangan penggunaan dana operasional koordinasi penggalian dan peningkatan pendapatan daerah tahun 2005, serta penyimpangan penggunaan kas daerah dari dana bagi hasil PPB bagian pemerintah pusat tahun 2007, tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008.

“Bahwa dengan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan terdakwa selaku Bupati Cilacap telah menguntungkan diri sebesar lebih kurang Rp 13.582.480.400 atau sekitar sejumlah itu, dan orang lain, saudara Fajar Subekti lebih kurang sebesar Rp 752.250.000 atau sekitar jumlah itu,” kata Jaksa Gatot Guno Sembodo.

Menurut dia, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap sekitar Rp 20.722.270.169.

Terkait hal itu, kata dia, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya