SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - wsj.)

Solopos.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Kuat Ma’ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, melaporkan hakim Wahyu Iman yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir J ke KY terkait kode etik dalam persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, membenarkan bahwa penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf melaporkan hakim Wahyu Imam. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.

“Benar yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga : Momen Terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Bertemu di Ruang Sidang

Miko menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik dan perilaku hakim. Perjalanan sidang tidak akan terganggu meski laporan tetap berjalan.

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf Laporkan Ketua Majels Hakim Sidang Brigadir J ke Komisi Yudisial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya