SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terlibat debat panas dengan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Perdebatan terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Debat panas terjadi pada saat Arman mengatakan bahwa keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksan (BAP) tidak konsisten.

“Dari ketiga keterangan Saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua. Saya mau tanya yang mana yang benar?” tanya Arman kepada Bharada E.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi begini Bapak, dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi tentang BAP, BAP ini,” jawab Bharada E.

Baca Juga : Bharada E Ngaku Diperintah Putri Bersihkan Sidik Jari dari Barang Brigadir J

Mendengar jawaban tersebut, Arman menanyakan kembali kepada Bharada E. Pada kesempatan itu hakim meminta Arman untuk mendengar jawaban dari Bharada E terlebih dahulu. Namun, Arman memotong dengan bertanya kepada Bharada E.

“Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten Yang Mulia,” sanggah Arman.

“Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien Bapak tentang skenario,” ucap Bharada E dengan tangannya menunjuk Sambo.

“Siapa didoktrin? Di mana yang doktrin? Di mana Saudara di doktrin?” tanya Arman dengan nada tinggi.

“Di lantai tiga [Rumah Saguling],” jawab Bharada E dengan nada tinggi.

Baca Juga : Rekomendasi Hak Justice Collaborator Bharada E, Kejagung: Bisa Diajukan 3 Tahap

Hakim meminta Arman untuk tidak membentak saksi karena melihat situasi semakin memanas saat itu. Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. JPU meminta agar pertanyaan penasihat hukum tidak terlalu menekan.

“Izin bapak, Penasihat Hukum ini bertanya sama saksi dengan menekan ini,” kata JPU.

“Saya katakan ini tidak konsisten makanya ini ingin kami tanyakan,” jawan Arman.

“Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong,” timpal JPU.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Panas! Bharada E Adu Mulut dengan Pihak Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya