SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dikawal ketat petugas saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dikawal petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)
SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, tiba untuk mengikuti sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.