SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR–Setelah beberapa jam dilakukan penundaan lantaran terdakwa Jau Tau Kwan sakit, akhirnya sidang dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, digelar Selasa (31/1/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejatinya sidang tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB.

Jau baru tiba di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sekitar pukul 12.20 WIB. Sebelum persidangan dimulai, ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Karanganyar, Joko Indiarto, bertanya kepada terdakwa mengenai kondisi kesehatannya. Jau membenarkan bahwa beberapa jam sebelumnya ia sakit. Namun ia tidak menjelaskan ia sakit apa. Ia ditanya kembali oleh Joko apakah bisa penjalani persidangan. Jau pun menyanggupinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Siang itu Jau mengenakan setelah kemeja putih dan celana panjang hitam. Wajahnya tampak pucat dari biasanya.

Dalam sidang itu, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan salah satu ahli seni, yaitu Ketua Program Studi Seni Murni, Fakultas Seni Rupa Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Tantyo Aji Aryanto. Dalam sidang itu, ahli bersikukuh mengatakan bahwa kain dengan kode benang kuning yang diproduksi oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) itu sama sekali tidak ada nilai seninya. Alasannya, benang kuning yang berada dalam kain tersebut dibuat oleh mesin, bukan manusia.

“Karena sama sekali tidak ada keindahannya, maka itu tidak bisa dinyatakan sebagai seni. Sesuatu yang bernilai seni itu harus punya kekhasan dan semangat dari penciptanya,” ujar Tantyo di dalam persidangan. Menurut pria berkumis ini, sesuatu yang bernilai seni bila dibuat oleh tangan, bukan mesin. Ia memandang garis kuning pada kain grey rayon itu bukanlah seni, meskipun dibuat oleh tangan. Pasalnya, warna kuningnya juga tidak jauh berbeda dengan warna kuning pada buah pisang atau jeruk lemon.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa komputer atau mesin hanyalah sebagai alat bantu untuk mereproduksi karya seni. Sedangkan garis kuning pada kain itu, lanjutnya, bisa dibuat oleh siapa pun. Sedangkan karya seni yang asli adalah yang dibuat pertama kali oleh seseorang, tanpa bantuan alat apa pun.

(JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya