SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Burhanuddin kembali ditunda majelis hakim.

Pertimbangannya tergugat III tidak hadir. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan disertai dengan peringatan kepada Polri selaku tergugat III dalam perkara tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim PN Jakarta Selatan harus hadir pada sidang Rabu (28/9/2022).

“Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III maka sidang ditunda pekan depan 28 September dengan peringatan,” kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Pihak tergugat dalam perkara ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tergugat I, Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E sebagai tergugat II, kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri sebagai tergugat III.

Baca Juga : Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polres Jaksel

Sidang yang digelar Senin pukul 14.30 WIB dihadiri kuasa hukum tergugat I dan tergugat II sedangkan dari penggugat dihadiri kuasa hukumnya dan Much Burhanuddin. Deolipa Yumara tidak hadir pada persidangan.

Tim kuasa hukum Ronny Berty Talpesy, yakni Herdiyan Saksono menyampaikan gugatan yang diajukan penggugat tidak sesuai nalar dan mengaku malu datang ke persidangan.

“Tidak sesuai nalar itu kalau di dalam Undang-Undang advokat dan KUH Perdata soal kuasa, ketika ada pro bono menyerahkan kuasa apakah dia boleh atau berhak mencabutnya tolong baca,” kata Herdiyan saat ditemui seusai sidang.

Kemudian, dia menyinggung keseriusan penggugat dalam persidangan tersebut. Penggugat harus hadir pada sidang supaya apa yang digugat bisa disampaikan di persidangan.

“Penggugat ini wajib hadir supaya apa yang ingin dia tegakkan dicurahkan di sini. Dia menyebut perbuatan melawan hukum, dia harus hadir. Makanya dia minta Rp15 miliar itu,” katanya.

Baca Juga : Deolipa Mantan Pengacara Bharada E Dilaporkan Kasus Dugaan Penodaan Agama

Sementara itu, tim kuasa hukum Bharada E, Rorry Sagala, menyebutkan kliennya menunjuk langsung pihaknya sebagai kuasa hukum dalam menghadiri persidangan gugatan perdata tersebut.

Menurut dia, gugatan Deolipa Yumara terlalu mengada-ada terlebih muncul gugatan Rp15 miliar untuk pembayaran fee sebagai pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya.

“Bharada E saat ini fokus menghadapi sidang pidana makanya dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ya kami akan hadapi gugatan ini. Kami juga menilai gugatan ini terlalu mengada-ada apalagi gugatan Rp15 miliar. Antara posita kemudian petitum tidak nyambung. Itu gugatan kabur tidak jelas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya