SOLOPOS.COM - Layar televisi menampilkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).

“Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE,” kata Nurul sebagaimana dilansir Antara.

Nurul menyebutkan, Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik Ferdy Sambo, namun dihadirkan secara daring.

“Untuk saksi RE hadir melalui zoom,” kata Nurul.

Baca juga : Kompolnas: Ferdy Sambo Bisa Dipecat

Ketiga saksi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Jumlah Saksi

Saksi berikutnya yang hadir dalam sidang etik Ferdy Sambo adalah lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS [Ferdy Sambo],” kata Nurul.

Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus yakni HN dan MB,” ujarnya.

Inisial HN merujuk pada Hari Nugroho dan MB Murbani Budi Pitono.

“Jadi total saksi ada 15 ya,” kata Nurul.

Baca juga : Besok, Polisi Periksa Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan dalam sidang etik untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secar tutup. Layaknya sidang di pengadilan, mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya