SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung–Massa yang mengamuk akibat sidang SARA di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meluas. Massa yang beringas merusak sejumlah bangunan yang berada tidak jauh dari Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. Salah satunya Gereja Shekinah.

“Iya, ada gereja yang dirusak, Gereja Sekhinah ada di tengah Kota Temanggung,” kata salah satu petugas jaga di Polres Temanggung yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (8/2/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun petugas itu menolak memberikan keterangan lebih rinci. “Nanti ya, nanti ya,” katanya seraya menutup telepon. Berdasarkan penelusuran detikcom, gereja itu terletak di Jalan Soepeno no 11 A, Temanggung.

Sementara itu, massa juga membakar sejumlah motor yang diparkir di halaman gereja. Hingga saat ini, bangkai sejumlah motor yang gosong itu masih berada di lokasi. Aparat kepolisian sudah menjaga lokasi ini.

Selain itu, ada sebuah bangunan yang merupakan sebuah sekolah juga dirusak oleh massa. Seorang polisi tampak menyemprotkan air melalui selang untuk memadamkan api.

Kerusuhan itu dimulai saat terdakwa kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan dituntut lima tahun penjara. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan. Sidang sebelum-sebelumnya memang selalu diwarnai aksi demo.

Polisi sudah mengevakuasi terdakwa ke Semarang. Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang, situasi di pengadilan sudah mulai kondusif. “Kejadiannya tadi pukul 10.00 WIB, sekarang sudah mulai kondusif. Saya lagi di jalan menuju lokasi,” ungkap Edward yang berkedudukan di Semarang ini.

Sidang kasus ini selalu dihadiri pengunjung dari berbagai ormas dan sering terjadi kericuhan. Menyitir Media Indonesia Online edisi Kamis, 20 Januari 2011, kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Antonius yang menggunakan KTP berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karenanya, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya