Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menggelar sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada pekan depan.
Seperti diketahui, Polri menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pelanggaran pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Iya pekan depan [sidang banding Ferdy Sambo]. Nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dedi juga menyampaikan bahwa berkas banding yang diajukan Ferdy Sambo sudah diterima dan disahkan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit.
“Informasi dari Pak Irwasum bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Timsus,” tutur Dedi.
Baca Juga : Sidang Kode Etik Putuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Diberitakan sebelumnya, Polri memutuskan memberikan sanksi PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam, dimulai dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.
Kabaintelkam, Komjen Pol Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH.
“Pemberhentian tidak secara hormat, PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sidang Banding Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan