SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Kesehatan Kota Solo mengecek tanggal kedaluwarsa minuman kemasan saat meninjau grosir makanan ringan dan minuman di Jl. Muh. Yamin, Kawatan, Serengan, Solo, Senin (19/6/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Tim gabungan Pemkot dan Polresta Solo menemukan ratusan makanan kedaluwarsa saat sidak.

Solopos.com, SOLO — Menjelang Lebaran, produk makanan dan minuman kedaluwarsa masih beredar di pasaran Kota Solo. Tim gabungan Pemkot dan Polresta Solo menemukan ratusan makanan dan minuman kedaluwarsa di Toko Ratna di Jl. M. Yamin Jayengan, Solo, Senin (19/6/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu tim juga menemukan kerupuk mengandung rodhamin B atau zat pewarna tekstil di Pasar Turisari atau Pasar Nongko. Temuan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dengan menyisir sejumlah distributor makanan, pusat perbelanjaan, serta pasar tradisional.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tim gabungan terdiri atas Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta polisi menyisir tempat distributor makanan Ratna di Jl. M. Yamin. Di lokasi itu, tim menemukan aneka makanan ringan dari berbagai merek seperti Inaco, Nyam Nyam, kentang goreng produk Siantar Top, Lays, dan lain sebagainya sudah kedaluwarsa.

Ekspedisi Mudik 2024

Makanan tersebut ditemukan menumpuk dalam puluhan kardus di teras dan dalam bangunan rumah. Makanan tersebut tidak dipisahkan dengan makanan layak jual. Kondisi serupa ditemukan pada aneka minuman kemasan sudah kedaluwarsa.

Pemilik Distributor Ratna, Ratna Hendrawati, engaku memang sengaja menempatkan barang makanan dan minuman kedaluwarsa erta rusak ditumpuk di teras. Ratna pun mengatakan barang tersebut akan dikembalikan ke pabrik melalui sales produk makanan dan minuman masing-masing.

“Yang rusak dan kedaluwarsa akan kami kembalikan. Ini sudah mau kami kembalikan,” kilah Ratna.

Petugas tidak menyita makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut. Petugas hanya mendata dan meminta pemilik mengembalikan barang kepada pabrik. Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke pasar ritel modern Lottemart, Superindo, dan Pasar Turisari atau Pasar Nongko.

Di pasar ritel Lottemart dan Superindo, tim menyisir produk mi instan asal Korea yang mengandung unsur babi. Namun, dari empat varian produk sesuai rilis Badan Pobat dan Makanan (BPOM) Indonesia, yaitu Mi Instan U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi produksi Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, dan Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi, tidak ditemukan produk tersebut.

Tim hanya menemukan varian produk lain mi instan tersebut dan tidak disita. Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke Pasar Turisari atau Pasar Nongko. Di pasar itu, tim menemukan kerupuk mengandung rodhamin B atau zat pewarna tekstil.

Kepala Seksi (Kasi) Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan DKK Solo, Anom Yuliansyah, mengatakan tidak menyita barang kedaluwarsa dan kerupuk mengandung rodhamin B. DKK hanya memberikan pembinaan dan pendataan pedagang.

Seperti halnya, ratusan produk makanan dan minuman yang ditemukan dalam keadaan kedaluwarsa atau expired diminta dikembalikan kepada pabrik produk tersebut. Ihwal pengawasannya, DKK meminta bukti pengembalian barang kedaluwarsa tersebut.

Selain menemukan produk kedaluwarsa, tim gabungan juga menilai penyimpanan dan perawatan produk pangan kurang optimal. “Kami rekomendasikan untuk melakukan pengelolaan pangan dengan baik,” katanya.

Anom mengatakan pengecekan produk makanan dan minuman gencar dilakukan Pemkot sebagai persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Jelang Lebaran, kuantitas perdagangan pangan meningkat tinggi, kadang-kadang pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen melakukan kegiatan yang tidak diinginkan,” jelas Anom.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya