SOLOPOS.COM - TV Analog bisa menerima siaran TV Digital dengan memasang perangkat Set Top Box (STB). (Siarandigital.kominfo.go.id)

Solopos.com, JOGJA — Siaran TV analog di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta akan disuntik mati pada Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB. Setelah dimatikan, maka masyarakat tidak lagi bisa menikmati siaran di TV analog.

Melalui kebijakan analog switch off (ASO), TV analog akan berlaih menjadi TV digital. Untuk menikmati siatan TV digital, masyarakat membutuhkan alat berupa set top box (STB).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penonaktifan TV analog di wilayah DIY ini menjadi kebijakan lanjutan dari pemerintah. Sebelumnya, TV analog telah disuntik mati di wilayah Jabodetabek.

“Benar, untuk wilayah DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah analog switch off akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.01 WIB,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Jogja Frans Indiarto, Kamis (1/12/2022).

Masyarakat bisa membeli STB di toko elektronik. Namun, bagi masyarakat kategori miskin bisa mendapatkan bantuan sosial berupa STB ini. Yang perlu diperhatikan, tidak semua televisi membutuhkan STB, hanya TV analog dan TV yang belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari UMP, UMK 2023 di Sleman Jadi Rp2,15 Juta

Bagi Anda yang tergolong masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan STB. Dikutip dari kominfo.go.id, begini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah:

  1. Daftarkan diri sebagai DTKS Kementerian Sosial dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
  2. Siapkan NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Daftar online melalui Cek Bansos
  4. Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  5. Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan STB gratis.

Baca Juga: Aneh! Jadi Korban Pemukulan di Holywings Jogja, Pria Ini Malah Jadi Tersangka

Syarat-syarat penerima STB gratis:

  1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
  2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
  3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO
  4. Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran STB gratis dari pemerintah akan dilakukan secara door to door sejak 15 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya