SOLOPOS.COM - Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kanan), dan Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, saat berkunjung ke perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Kamis (6/5/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, termasuk saat inspeksi mendadak ke sektor industri. Padahal, soal siapa yang harus bertanggung jawab dengan pembatasan sif kerja saat PPKM Darurat di Jateng tak jelas.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, bahkan sempat meminta perusahaan di wilayahnya untuk meniadakan sif kerja malam selama PPKM Darurat berlangsung. “Ini saya minta produksi hanya berlangsung maksimal hingga pukul 20.00 WIB, sesuai aturan PPKM Darurat. Hanya selama PPKM Darurat berlaku, tolong bantu kami,” jelas Sri, beberapa waktu lalu.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Terkait hal tersebut, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut bahwa kebijakan operasional jam malam merupakan tanggung jawab masing-masing kepala daerah. “Itu ranah masing-masing kepala daerah, Bupati dan Wali Kota. Karena beberapa daerah punya aturan khusus terkait sektor industri seperti supermarket,” jelas Azis, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Waspada, Varian Baru Covid-19 Ancam Anak-Anak & Remaja!

Aziz menjelaskan bahwa selama PPKM Darurat, diharapkan mobilitas masyarakat utamanya di sektor industri dapat berkurang untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mengurangi penyebaran Covid-19.

“Intinya mengurangi mobilitas dan kerumunan. Maka, untuk [sektor usaha] yang esensial dibatasi 50 persen dari jumlah tenaga kerja yang selama ini bekerja. Bukan dari kapasitas tenaga kerja, karena bisa saja kapasitasnya 10.000 tapi yang biasa bertugas hanya 5.000,” jelas Aziz.

800-An Perusahaan

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, setidaknya ada 800-an perusahaan yang masuk dalam kategori sektor usaha esensial dan kritikal di wilayah tersebut.

“Di kita, [sektor] esensial ada 837 industri yang tersebar di 35 Kabupaten / Kota. Kalau yang kritikal kita ada 826 industri, ini data per 8 Juli kemarin karena biasanya ada penambahan,” jelas Arif Sambodo, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah ketika dihubungi Bisnis.

Baca Juga: Korea Selatan Ancamkan Sanksi Pelanggar Pembatasan Sosial

Arif menyebutkan bahwa perusahaan dalam kategori sektor esensial dan kritikal tersebut berasal dari berbagai jenis usaha. “Macam-macam, untuk yang esensial itu arahnya yang ekspor atau ada hubungannya dengan ekspor. Jadi bisa saja dia bukan pelaku ekspor, tapi produknya dibutuhkan untuk industri lain,” jelasnya.

Sementara itu, Arif menambahkan bahwa sektor usaha kritikal di Jawa Tengah utamanya bergerak dalam bidang logistik, bahan pokok, serta makanan dan minuman. Ketika ditanya terkait pembatasan sif perusahaan, sama seperti Aziz, arif menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah.

Pasalnya, aturan PPKM Darurat hanya menjelaskan mengenai pembatasan jumlah pekerja tanpa kejelasan sif kerja mereka.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya