SOLOPOS.COM - Pengendara kendaraan yang melaju di Jl.Solo-Jogja, di perbatasan Klaten (Jateng)-Jogja di Prambanan, Klaten, Jumat (24/4/2020). Sesuai rencana, polisi akan memberikan tilang pemudik yang mengenakan kendaraan pribadi, mulai tanggal 8 Mei 2020. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Tilang elektronik alias electronik traffic law enforcement atau ETLE akan diberlakukan di Klaten pada Selasa (23/3/2021) mendatang. Sejauh ini, Satlantas Polres Klaten telah memasang kamera closed circuit television (CCTV) di dua lokasi yang memang diproyeksikan mendukung tilang elektronik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dua lokasi yang telah dipasang kamera CCTV oleh Satlantas Polres Klaten berada di perempatan Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan dan perempatan Srago, Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Dulu Hanya Penonton Bayaran, Sederet Artis Ini Sekarang Tajir Melintir

Pertimbangan dipasangnya kamera CCTV di dua lokasi tersebut menyusul kedua lokasi itu merupakan jalan utama di Kabupaten Bersinar. Di samping itu, potensi pelanggaran di dua lokasi tersebut dinilai relatif tinggi.

"Kami sudah melakukan uji coba terhadap kamera CCTV itu sekitar dua pekan lalu. Hasilnya berjalan lancar. Relatif tak ada kendala. Prinsipnya, kami sudah siap melakukan tilang elektronik. Informasinya, tilang elektroknik ini akan di-launching, 23 Maret 2021 bersama dengan jajaran Polda yang lain," kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Canggih

AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan kamera CCTV yang diproyeksikan mendukung tilang elektronik memiliki kemampuan yang jauh lebih canggih dibandingkan kamera CCTV biasa. Kamera CCTV untuk tilang elektronik yang dipasang di Bendogantungan dan Srago memiliki kemampuan zoom yang lebih detail, menangkap sudut pandang lebih luas, dan dapat berputar hingga 360 derajat.

"Yang kena tilang yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasatmata yang terekam kamera CCTV itu. Hal itu, seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, dan lainnya. Dasar penilangan itu hasil rekaman kamera CCTV. Setelah itu, kami memberikan surat konfirmasi sesuai pelat nomor kendaraan yang melanggar tersebut," katanya.

Selain mengoptimalkan kamera CCTV, lanjut AKP Abipraya Guntur Sulastiasto, tilang elektronik yang akan diterapkan di Klaten, yakni melakukan patroli secara mobile. Anggota polisi yang berpatroli itu akan dilengkapi kamera jenis GoPro di helm mereka.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia Wonogiri Dimulai, Sasar Veteran dan PWRI Dulu

"Jika ada pelanggaran lalu lintas dari pengendara kendaraan, rekaman yang di helm anggota ini akan menjadi barang bukti juga. Untuk pelaksanaan anggota yang mobile dengan helm ini juga masih menunggu instruksi dari pimpinan. Semoga, dengan penerapan seperti ini, seluruh pengendara kendaraan menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas," katanya.

Hal senada dijelaskan KBO Satlantas Polres Klaten, Iptu Masna. Uji coba ETLE di Klaten sudah berjalan lancar. "Kamera untuk mendukung ETLE di Klaten ada dua unit. Di luar itu, ada tujuh kamera CCTV lainnya dari Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten yang terkoneksi dengan kami," katanya mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto dan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya