SOLOPOS.COM - Petugas Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo menyurvei lokasi pemasangan ETLE yang direncanakan diterapkan mulai tahun 2022, Rabu (3/11/2021). (Istimewa-Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo akan mulai diterapkan pada tahun 2022. Rencananya akan ada 10 titik yang menjadi lokasi pemasangan ETLE di Sukoharjo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (4/11/2021), Tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sudah menyurvei beberapa lokasi untuk pemasangan kamera CCTV guna mendukung penerapan ETLE pada Rabu (3/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ditargetkan sistem tilang online mulai diterapkan oleh Satlantas Polres Sukoharjo pada 2022 mendatang.

Baca Juga: ETLE Normal, Ini Sederet Dampak Pemadaman Server CC Room Dishub Solo

“Sejauh ini kami masih merancang pemasangan ETLE. Pemasangan perangkat tilang elektronik saat ini masih terus kami matangkan sebelum akan diterapkan atau diluncurkan nanti,” jelas dia kepada Solopos.com, Kamis.

Kasatlantas menambahkan, sistem ETLE memudahkan pemantauan pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi. Sistem tersebut akan berjalan selama 24 jam dan merekam semua pelanggaran lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan direkam plat nomornya dan alamat pelanggar akan diketahui. Selanjutnya, pelanggan lalu lintas akan dikirimi surat tilang melalui pos.

“Kami imbau masyarakat tidak lagi melanggar lalu lintas. Soalnya nanti plat nomornya akan terekam dan tilang akan diberikan kepada pemilik alamat yang terdaftar di plat nomor itu. Apabila pemilik motor namanya tidak sesuai STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK tersebut,” imbuh dia.

Baca Juga: 3 Bulan ETLE Solo Aktif, Jumlah Pelanggar Lalin Anjlok

Kasatlantas mengimbau warga agar segera mengganti nama yang terdaftar di STNK ketika menjual atau membeli kendaraan bekas. Dengan begitu, pemilik kendaraan lama tidak terbebani tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik kendaraan baru.

“Imbauan ini untuk kebaikan masyarakat. Kasihan kalau yang melanggar lalu lintas orang lain, tapi pemilik motor lama yang menjadi korban tilang karena belum balik nama kendaraan setelah dijual ke orang lain,” ucap dia.

Kasatlantas berharap kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi lalu lintas meningkat. Harapannya, angka kecelakaan dapat turun serta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas tercipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya